Ini 7 Cara Ampuh Hentikan Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, Terbukti!

Kehadiran layanan pinjaman online memberikan kemudahan akses keuangan instan bagi masyarakat. Namun, tidak semua layanan tersebut beroperasi secara legal. Pinjaman online ilegal kerap melakukan praktik merugikan konsumen, terutama dalam penyebaran data pribadi tanpa izin. Pelanggaran ini tidak hanya mengancam privasi tetapi juga bisa memicu pencemaran nama baik dan pemerasan.

Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui langkah-langkah ampuh yang terbukti efektif untuk menghentikan penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal. Berikut ini tujuh cara yang bisa dilakukan:

1. Lunasi Tunggakan Pinjaman
Salah satu pemicu utama penyebaran data pribadi adalah keterlambatan dalam membayar utang. Pinjol ilegal sering mengancam korban dengan menyebarkan informasi kontak atau dokumen sensitif jika pembayaran tidak dilakukan segera. Meskipun tindakan ancaman ini melanggar hukum, melunasi pinjaman beserta bunga dan denda merupakan solusi praktis agar tekanan tidak semakin parah. Namun, pembayarannya harus dilakukan dengan hati-hati dan pastikan tidak ada bunga yang berlebihan. Hindari membayar ke rekening pribadi yang mencurigakan dan pastikan penerima pembayaran adalah pihak yang sah.

2. Ajukan Perjanjian Pembayaran Bertahap
Jika pelunasan penuh tidak memungkinkan, ajukan kesepakatan pembayaran cicilan. Hal ini menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban meski keterbatasan finansial. Selama proses ini, penting untuk mendokumentasikan semua komunikasi dengan pihak pinjol, seperti email, pesan teks, atau rekaman panggilan, sebagai bukti jika terjadi pelanggaran.

3. Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal dan Bersihkan Perangkat
Aplikasi pinjol ilegal sering menyisipkan malware atau spyware untuk mengakses data kontak, foto, dan informasi penting lainnya. Setelah mengetahui aplikasi tersebut ilegal, segera hapus aplikasi itu dari perangkat. Selain itu, bersihkan cache, lakukan pemindaian antivirus, dan perbarui sistem operasi secara berkala untuk menjaga keamanan perangkat.

4. Jangan Berikan Akses Kontak Telepon dan Galeri
Pinjol ilegal biasanya meminta akses tidak wajar seperti ke daftar kontak, pesan, dan galeri ponsel. Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjol legal hanya boleh meminta akses terbatas pada kamera, mikrofon, dan lokasi (disebut “camilan”: camera, microphone, location). Jika ada permintaan akses lain, segera tolak dan hapus aplikasi.

5. Laporkan Pinjol Ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Jika data pribadi disalahgunakan atau Anda mengalami ancaman, laporkan ke OJK melalui Satgas Waspada Investasi. Pelaporan ini dapat memicu investigasi dan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal. Saluran pengaduan resmi OJK antara lain email waspadainvestasi@ojk.go.id, call center 157, dan WhatsApp 081157157157. Sertakan bukti seperti tangkapan layar ancaman, detail akun pinjaman, serta identitas pengirim ancaman.

6. Laporkan Penyebaran Data ke Kementerian Kominfo
Jika data pribadi disebarkan lewat media sosial atau aplikasi komunikasi seperti WhatsApp dan Telegram, laporkan ke Kementerian Kominfo. Hal ini penting untuk menghapus konten yang mengandung data pribadi dan menghentikan penyebarannya di ruang digital. Aduan dapat dikirim melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id atau melalui website resmi Kominfo. Tim Penanganan Konten Internet Negatif (PAKI) akan bekerja sama dengan platform digital untuk menghapus konten dan aplikasi ilegal.

7. Lapor ke Kepolisian untuk Perlindungan Hukum
Jika terkena teror, pemerasan, atau penyebaran dokumen pribadi secara masif, segera laporkan ke kepolisian. Gunakan situs Patroli Siber Polri di patrolisiber.id untuk pelaporan kasus digital. Lengkapi laporan dengan bukti ancaman, kronologi, dan nomor pengirim. Unit Siber Kepolisian akan memverifikasi dan menindaklanjuti laporan. Perlu diingat, penyebaran data pribadi tanpa izin termasuk pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang ITE dan KUHP.

Untuk menghindari kasus serupa di masa depan, masyarakat disarankan memilih layanan keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Memanfaatkan pinjol legal tidak hanya melindungi data pribadi tetapi juga hak sebagai konsumen. Kesadaran dan edukasi masyarakat sangat penting agar praktik pinjol ilegal dapat diminimalkan dan tidak merugikan banyak orang. Selalu waspada terhadap aplikasi pinjaman yang meminta akses tidak wajar dan lakukan pelaporan jika menemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi. Langkah-langkah ini juga membantu masyarakat menuntut keadilan serta menghentikan praktek teror digital.

Exit mobile version