Kemendikbudristek Buka Program Hibah Pembelajaran Digital Kolaboratif 2025, Cek Syaratnya!

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membuka Program Hibah Pembelajaran Digital Kolaboratif (PDK) untuk tahun 2025. Program ini ditujukan kepada perguruan tinggi di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya mempercepat transformasi digital dalam dunia pendidikan tinggi. Pengumuman dibuka melalui sosialisasi daring pada 29 April 2025 yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemendikbudristek.

Program hibah ini mengusung konsep pembelajaran digital kolaboratif yang menuntut kerja sama aktif antar dosen dari dua kampus berbeda dalam mengelola satu mata kuliah secara daring. Para dosen tidak hanya berbagi tugas, tetapi diharapkan berkolaborasi dalam menciptakan konten dan metode pengajaran yang inovatif dan relevan. Dr. Hatma Suryatmojo dari Universitas Gadjah Mada menekankan bahwa metode ini memperkaya pengalaman belajar mahasiswa sekaligus memperluas jejaring akademik lintas kampus.

Setiap proposal yang diajukan berkesempatan mendapatkan hibah maksimal sebesar Rp60 juta. Proyek yang didanai harus melibatkan pembagian proporsi kegiatan yakni 60% dilakukan oleh pengusul dan 40% oleh mitra. Pengusul juga wajib menyiapkan dana pendamping minimal 10% dari total biaya hibah. Proposal harus diajukan melalui platform SPADA (https://spada.kemdiktisaintek.go.id) paling lambat pada 16 Mei 2025 pukul 17.00 WIB. Setiap kampus hanya diperbolehkan mengirim satu proposal yang bermitra dengan program studi sejenis berakreditasi minimal “Baik”.

Ada beberapa syarat teknis yang wajib dipenuhi oleh perguruan tinggi peserta, antara lain:

– Mata kuliah yang diajukan harus minimal ditawarkan pada semester 3.
– Jumlah mahasiswa gabungan dari kedua kampus minimal 15 orang.
– Seluruh kegiatan pembelajaran wajib menggunakan Learning Management System SPADA Indonesia.
– Materi ajar harus mengangkat isu-isu kontemporer seperti Artificial Intelligence (AI), Global Citizenship Education (GCED), atau Sustainable Development Goals (SDGs).
– Harus menghasilkan minimal satu Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari learning object yang dikembangkan.

Untuk mengikuti program ini, kampus juga harus menyiapkan dokumen administrasi berikut:

– Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama (MoU/PKS) antara kampus pengusul dan mitra.
– Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang berbasis studi kasus atau proyek.
– Learning Object dan aktivitas pembelajaran yang siap diunggah ke platform SPADA.

Selain itu, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) akan memberikan bimbingan teknis serta melakukan pemantauan secara berkelanjutan hingga tahap laporan akhir yang dijadwalkan pada 12 Desember 2025.

Dr. Hartoto dari Universitas Negeri Makassar menegaskan pentingnya keterlibatan aktif antara mitra dalam program ini untuk memaksimalkan manfaatnya. “Jangan sampai mitra hanya jadi penonton,” ujarnya, sekaligus berharap program ini bisa menjadi wahana bagi perguruan tinggi agar mampu meningkatkan kualitas pengajaran digital dan memperluas jaringan akademik kolaboratif.

Dengan batas waktu pendaftaran yang relatif singkat, Program Hibah Pembelajaran Digital Kolaboratif 2025 menjadi kesempatan strategis bagi perguruan tinggi yang ingin berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi pendidikan. Perguruan tinggi yang berminat dianjurkan segera menyiapkan proposal sesuai persyaratan agar dapat memanfaatkan peluang mendapatkan dana hibah dan memperkuat kualitas pembelajaran daring di era digital.

Berita Terkait

Back to top button