Ada Komponen Baru di Bansos PKH, Ini Surat Resmi dari Kemensos RI!

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) resmi mengumumkan adanya komponen baru dalam Program Keluarga Harapan (PKH), sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin. Informasi ini termaktub dalam surat resmi yang telah diedarkan oleh Kemensos dan menjadi perhatian penting bagi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH di seluruh Indonesia.

Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial reguler yang disalurkan oleh Kemensos RI. Program ini dirancang untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Bantuan yang diberikan berupa uang tunai dengan nilai berbeda sesuai dengan komponen penerima, misalnya ibu hamil menerima Rp750.000 per tahap, sementara lansia mendapatkan Rp600.000.

Untuk dapat menerima bantuan PKH, masyarakat harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan gabungan dari beberapa data penting dari berbagai lembaga pemerintah, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), BKKBN, dan P3KE. Metode pencairan bantuan PKH kini dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di beberapa bank himbara seperti BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.

Adapun komponen baru yang resmi ditambahkan dalam PKH ini adalah terkait kelompok usia anak-anak yang belum menuntaskan wajib belajar. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kanal YouTube Naura Vlog pada Senin, 5 Mei 2025, terdapat tiga komponen utama dalam PKH yang mengalami perubahan dan penambahan:

1. Komponen Kesehatan
– Ibu hamil: Individu yang sedang mengandung dengan maksimal kehamilan kedua.
– Anak usia dini: Anak dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah, dengan maksimal dua anak per keluarga.

2. Komponen Pendidikan
– Siswa SD/MI/Sederajat.
– Siswa SMP/MTS/Sederajat.
– Siswa SMA/SMK/MA/Sederajat.
– Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, yang akan dialihkan ke sekolah rakyat.

3. Komponen Kesejahteraan Sosial
– Lansia: Individu yang sudah berusia lanjut, baik yang tinggal sendiri maupun yang terdata dalam Kartu Keluarga (KK).
– Disabilitas: Individu dengan kondisi disabilitas yang berdiri sendiri maupun dalam keluarga.

Penambahan komponen baru pada anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, dan penempatan mereka di sekolah rakyat, merupakan inovasi dalam upaya memperluas cakupan bantuan sosial PKH. Hal ini bertujuan agar lebih banyak anak-anak yang memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah, sehingga bisa membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Dengan adanya perubahan ini, KPM diharapkan dapat lebih memahami hak dan manfaat yang bisa diperoleh dari program PKH sesuai komponen yang mereka miliki. Kemensos RI juga mengingatkan agar penerima bansos selalu memperbarui data dan memenuhi syarat yang berlaku untuk kelancaran pencairan dana bantuan.

Masyarakat penerima manfaat PKH dianjurkan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kemensos dan memanfaatkan bantuan yang diberikan dengan sebaik-baiknya demi peningkatan kesejahteraan keluarga, khususnya dalam hal pendidikan dan kesehatan. Penambahan komponen baru ini dipercaya dapat memberikan dampak yang lebih luas dan signifikan dalam membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan hidup dasar mereka.

Exit mobile version