Presiden Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam peraturan ini, terdapat 22 layanan kesehatan yang diatur, salah satunya yang mencakup aspek penting terkait ibu dan anak, yaitu pemberian susu formula (sufor) bagi anak di bawah usia dua tahun.
Penerapan PP ini mencakup sejumlah larangan bagi produsen susu formula, di antaranya adalah larangan memberikan diskon terhadap produk susu tersebut. Hal ini menimbulkan respon positif dari kalangan ahli gizi, termasuk Mirza Hapsari Sakti Titis Penggalih dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya, aturan ini sejatinya bukanlah hal baru, melainkan merupakan langkah untuk melindungi anak-anak agar tetap mendapatkan air susu ibu (ASI) sebagai sumber nutrisi utama mereka.
Dalam wawancaranya, Mirza menjelaskan bahwa konteks dari susu formula yang perlu dipahami adalah penggunaannya untuk bayi di bawah enam bulan. Dia berpendapat bahwa pembatasan terhadap promosi atau iklan susu formula sangat diperlukan. “Jika iklannya tidak dibatasi, ibu-ibu di Indonesia akan kurang teredukasi mengenai pentingnya ASI eksklusif dan cenderung memilih susu formula,” jelas Mirza.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa manfaat ASI eksklusif melampaui sekadar pemenuhan nutrisi. ASI berkontribusi pada pengembangan imunitas anak dan memperkuat ikatan emosional antara ibu dan anak. Hal ini menjadi fokus penting dalam perlindungan hak anak dan hak ibu, sehingga keduanya dapat berperan secara maksimal dalam fase tumbuh kembang anak.
Mirza juga membuat perbandingan dengan regulasi susu formula di negara lain, di mana peredaran susu formula dibatasi dan harus mengantongi resep terpercaya dari spesialis anak. Berbeda dengan Indonesia, di luar negeri, susu formula hanya dapat diberikan kepada anak yang membutuhkan khusus yang tidak bisa dipenuhi oleh ASI. Dalam konteks ini, susu formula berfungsi sebagai alternatif medis, bukan sebagai pilihan utama yang tersedia secara bebas.
Hal ini menegaskan pentingnya peraturan baru di Indonesia karena jika tidak ada pengaturan, masyarakat mungkin akan lebih memilih cara praktis, yaitu membeli susu formula, dan mengabaikan keuntungan penting dari ASI. “Jika iklan susu formula dibiarkan merajalela, masyarakat akan cenderung memilih produk yang dianggap lebih praktis yang akhirnya akan melupakan manfaat besar dari ASI,” jelasnya.
Dalam pandangan Mirza, tujuan dari aturan ini harus dipahami sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat dan menjaga kesehatan bayi. Penting bagi setiap ibu untuk menyadari bahwa menyusui adalah bagian dari perjuangan. Menyusu bukan hanya sekadar tindakan fisik, tetapi juga perjalanan emosional dan psikologis yang ditandai dengan kesabaran dan komitmen.
Dengan kerangka hukum baru ini, diharapkan dapat mendorong generasi mendatang untuk kembali ke pentingnya menyusui secara eksklusif bagi bayi. Selain itu, partisipasi aktif dari pemerintah dan masyarakat dalam sosialisasi mengenai manfaat dan hak anak untuk mendapatkan ASI harus ditingkatkan.
Mirza menekankan bahwa langkah-langkah ini bukanlah sebagai bentuk kontradiksi atas apa yang dibutuhkan rakyat, melainkan sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia mendapatkan hak mereka atas nutrisi terbaik di awal kehidupan mereka. Ini merupakan bagian dari upaya menuju kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
Regulasi ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam menjaga kesehatan anak-anak serta mendukung ibu-ibu untuk lebih memilih menyusui. Tindakan ini memberi isyarat bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung praktik terbaik dalam pemberian nutrisi awal bagi anak-anak, sehingga dapat terhindar dari risiko masalah kesehatan yang dapat ditimbulkan dari ketergantungan terhadap susu formula.
Expertise di bidang gizi anak sangat diperlukan dalam konteks ini untuk melakukan penyesuaian dan penguatan pemahaman tentang pentingnya ASI dalam masyarakat. Ini bukan sekadar masalah teori tetapi berdampak langsung pada kesehatan generasi penerus bangsa.
Tidak dapat disangkal bahwa sosialisasi dan edukasi yang tepat harus terus dilakukan agar peraturan yang telah ditetapkan dapat diimplementasikan secara maksimal dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat. Artinya, langkah ini adalah sebuah awal dari banyak tindakan yang akan mendorong pemahaman tentang pentingnya ASI dalam kehidupan anak-anak di Indonesia. Perlindungan terhadap anak, khususnya dalam hal pemberian nutrisi, harus menjadi kepedulian bersama yang mengedepankan kesehatan dan kesejahteraan keluarga.